APLIKASI OBJEK DATA DAN INFORMASI ORMAS
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan Ormas :
Meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat
Memberikan pelayanan kepada masyarakat
Menjaga nilai agama dan kepercayaan
Melestarikan norma, nilai, moral, etika, dan budaya
Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi
Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
Mewujudkan tujuan negara
Fungsi Ormas :
Menyalurkan aspirasi masyarakat
Memberdayakan masyarakat
Memberikan pelayanan sosial
Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
Melestarikan norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat
Menjaga nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
Mewujudkan tujuan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
Hak
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka
Mendapatkan hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas
Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi
Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak
Kewajiban
Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan
Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat
Melaksanakan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel
Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara
Berdasarkan Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017, Ormas dilarang :
1. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
2. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
3. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik;
4. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. mengumpulkan dana untuk partai politik;
6. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
7. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
8. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
9. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
11. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
12. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.